BPD Desa Kesiman Kertalangu Gelar Rapat Bahas Rancangan Peraturan Desa tentang Penggunaan Dana PAD dan Pembentukan Dana Cadangan Tahun 2024
Kesiman Kertalangu, 27 Desember 2024 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Desa mengenai Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Pembentukan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 27 Desember 2024, bertempat di Ruang Rapat BPD Desa Kesiman Kertalangu.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD dan dihadiri oleh seluruh anggota BPD serta perwakilan Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu. Agenda utama rapat adalah mendalami isi rancangan peraturan desa yang mengatur pemanfaatan dana PAD secara optimal, serta menetapkan mekanisme pembentukan dana cadangan guna mendukung pembiayaan kegiatan strategis desa di masa mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua BPD menegaskan pentingnya pengelolaan dana PAD yang transparan dan akuntabel. “Dengan adanya peraturan desa yang mengatur secara rinci tentang penggunaan PAD dan dana cadangan, kami berharap tata kelola keuangan desa ke depan akan lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Desa turut memberikan pemaparan terkait arah kebijakan keuangan desa tahun 2024, termasuk proyeksi pendapatan dari sektor PAD dan rencana alokasi pembentukan dana cadangan sebagai bentuk antisipasi kebutuhan pembiayaan jangka menengah.
Rapat berjalan dinamis dengan berbagai masukan dan pertimbangan dari anggota BPD terkait substansi dan teknis pelaksanaan peraturan desa tersebut. Hasil dari rapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan Perdes sebelum nantinya ditetapkan bersama oleh BPD dan Pemerintah Desa.
Melalui pembahasan ini, BPD menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses legislasi desa secara partisipatif dan berorientasi pada pembangunan desa yang berkelanjutan.