Loading...
  • (0361) 461280
Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Melaksanakan pendataan penduduk non permanen di Dusun Kertajiwa, Sabtu (28/5) malam.

Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Melaksanakan pendataan penduduk non permanen di Dusun Kertajiwa, Sabtu (28/5) malam.

Pendataan dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang serta untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dari kriminalitas. Perbekel Desa Kesiman Kertalangu menyampaikan bahwa pelaksanaan pendataan penduduk non permanen ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen.

Pelaksanaan kegiatan pendataan ini didukung oleh Bandesa Desa Adat Kesiman, BPD, Perangkat Desa, Kelian Banjar, Kanit Bhabinkamtibmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas dan Pecalang.

Kegiatan berlangsung lancar dengan hasil pendataan sebanyak 23 penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Dusun Kertajiwa. Dari jumlah itu sebanyak 21 orang KTP Luar Provinsi Bali dan 2 orang yang KTP Provinsi Bali.

Dalam pendataan yang dilaksanakan sebagian besar menyasar tempat kos dan rumah kontrakan. Untuk keamanan dan kenyaman warga, Perbekel Desa Kesiman Kertalangu akan rutin melakukan pendataan secara berkelanjutan di Lingkungan Desa Kesiman Kertalangu.

Diharapkan kepada masyarakat khususnya yang memiliki tempat kost dan rumah kontrakan untuk melaporkan ke Kelian Lingkungan jika ada masyarakat penduduk non permanen tinggal di wilayahnya. "Hal itu penting untuk tertib administrasi, sehingga nantinya tidak ada penduduk yang ilegal tinggal di Desa Kesiman Kertalangu.