Desa Kesiman Kertalangu

HIMBAUAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN

  • 02 Apr 2026
  • Dibaca 1 kali
HIMBAUAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN

HIMBAUAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN

Dalam rangka menjaga kebersihan, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan bersama di wilayah Desa Kesiman Kertalangu, dan berpedoman pada:

Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum

Maka dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

Pemilahan Sampah

Wajib melakukan pemilahan sampah dari sumber (rumah tangga) menjadi 2 jenis, yaitu sampah organik dan anorganik.

Larangan di Trotoar

Dilarang keras menaruh atau menumpuk sampah di atas trotoar, guna menjaga fungsi fasilitas umum serta estetika lingkungan.

Mari bersama-sama membangun kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk kita semua.

Terima kasih atas perhatian dan partisipasi seluruh masyarakat.

@denpasarkota @joyful.denpasar

@infodentim @dpmd_kotadenpasar

@jayanegara2012 @kadekagusaryawibawaofficial

@srikaryawati26 @dena_prana @ayu.listriani

#DesaKesimanKertalangu

#KebersihanLingkungan

#PengelolaanSampah

#DenpasarBersih

#TertibLingkungan

#PeduliLingkungan