HIMBAUAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Dalam rangka menjaga kebersihan, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan bersama di wilayah Desa Kesiman Kertalangu, dan berpedoman pada:
Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum
Maka dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Pemilahan Sampah
Wajib melakukan pemilahan sampah dari sumber (rumah tangga) menjadi 2 jenis, yaitu sampah organik dan anorganik.
Larangan di Trotoar
Dilarang keras menaruh atau menumpuk sampah di atas trotoar, guna menjaga fungsi fasilitas umum serta estetika lingkungan.

Mari bersama-sama membangun kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk kita semua.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi seluruh masyarakat.
@denpasarkota @joyful.denpasar
@infodentim @dpmd_kotadenpasar
@jayanegara2012 @kadekagusaryawibawaofficial
@srikaryawati26 @dena_prana @ayu.listriani
