Loading...
  • (0361) 461280
Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Kerta Sari Utama Tahun 2022

Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Kerta Sari Utama Tahun 2022

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah sebuah lembaga ekonomi yang menganut asas mandiri dengan modal usaha yang sebagian besar bersumber dari APBDes dan masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kesiman Kertalangu mengadakan Musyawarah Desa tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan dan Keuangan BUMDesa Kerta Sari Utama, Jumat (17/02/2023)bertempat di Ruang Rapat Perbekel Desa Kesiman Kertalangu Lantai II.

Musyawarah Desa dihadiri oleh Pengawas, Direktur dan Pengurus BUMDesa Kerta Sari Utama, Perbekel dan Perangkat Desa, Tenaga Ahli Profesional, Pendamping Desa, Staf Desa, Ketua Karang Taruna, Ketua LPM, Ketua TP. PKK, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Tokoh Masyarakat.

Acara dibuka oleh moderator dari anggota BPD, Kemudian dilanjutkan sambutan Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena, ST. sangat mengapresiasi atas kerja BUMDesa yang bisa bekerja maksimal dan selalu berinovasi, dengan dukungan dari segala pihak dan khususnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, BUMDesa Kerta Sari Utama berhasil mendapatkan penghargaan pada katagori BUMDesa Inspiratif, Unik dan Inovatif. Prestasi yang sudah sangat bagus dimiliki oleh BUMDesa Kerta Sari Utama, diharapkan bisa dipertahankan dan ditingkatkan untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD), yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kesiman Kertalangu.

Selanjunya Sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Denpasar, yang sekaligus membuka secara resmi Musyawarah Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Kerta Sari Utama, dimana diwakilkan oleh Ida Bagus Wirama Puja Manuaba, PLT Kabid BIdang II. Pendirian BUMDesa adalah bertujuan meningkatkan perekonomian desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD). Pelaporan Pertanggung Jawaban BUMDesa dilakukan pada saat MUSDES yang dilakukan oleh Badan Permusyaratan Desa”. Terima kasih dan selamat atas pengharaan yang telah diterima oleh BUMDesa walaupun waktu persiapan lomba yang begitu singkat.

Kegiatan dilanjutkan oleh Direktur BUMDesa Kerta Sari Utama “I Wayan Temaja” memaparkan laporan pertanggung jawaban dari pengelolaan dan keuangan BUMDesa Kerta Sari Utama mulai dari Unit Wisata, Unit Parkir, Unit Sampah dan Unit Toko. Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi tahunan serta upaya-upaya pengembangan ke depan, Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD/ART.

Kegiatan Musyawarah Desa diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara dan penyerahan secara simbolis PAD oleh Direktur BUMDesa Kerta Sari Utama kepada Perbekel Desa Kesiman Kertalangu.