Kesiman Kertalangu (09/01/2023), Kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan RPJM Desa Kesiman Kertalangu tahun 2022 s/d 2028 yang bertempat di ruang rapat Kantor Desa Desa Kesiman Kertalangu. Dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Camat Denpasar Timur, TPP Kota Denpasar, Pemdamping Desa, Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, BPD, Perangkat Desa, Staf Desa dan diatensi Oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kesiman Kertalangu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam sambutannya Perbekel Desa Kesiman Kertalangu berterima kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada tim penyusun RPJM Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa sudah bisa melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan RPJM Desa, dimana empat Desa yang melaksanakan Pemilihan Perbekel salah satunya adalah Desa Kesiman Kertalangu, untuk itu Desa Kesiman Kertalangu berkewajiban menetapkan RPJM Desa tiga bulan setelah pelantikan perbekel terpilih. RPJM Desa untuk tahun ini sudah terukur dan terarah sesuai dengan visi misi Perbekel dan potensi Desa berdasarkan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui musyawarah Dusun, terima kasih karena Bapak TPP Kota Denpasar sudah berkenan untuk membimbing kami, kami sudah petakan program kami pertahun agar bisa berjalan sesuai dengan harapan, namun dalam pengerjaannya kembali lagi pada kondisi dilapangan, kami tetap mohon agar selalu ada bimbingan dan tuntunan dari pendamping Desa dan Camat Denpasar Timur mohon berikan kami masukan agar kinerja kami bisa terus semakin baik.
Disambung Sambutan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, yang juga memberikan apresiasi karena Desa Kesiman Kertalangu sudah bisa menyelenggarakan proses RPJM Desa ini dari tahap awal sampai akhir dan menetapkannya melalui musyawarah Desa hari ini, yang hasilnya nanti akan dituangkan kedalam Berita Acara dan Peraturan Desa. Dalam perjalanan akan ada penyesuaian RPJM Desa apabila terjadi kejadian khusus yang mengharuskan adanya perubahan. RPJM Desa diharapkan agar disosialisasi baik secara lisan maupun melalui sosial media Desa sebagai bentuk keterbukaan dan transparasi Desa kepada masyarakat.
Desa Kesiman Kertalangu sudah bisa melaksanakan musyawarah Desa tentang penetapan matriks RPJM Desa tepat waktu dan sudah dibahas tuntas pada saat lokakarya kemarin, kami harap di empat Desa yang baru melaksanakan pemilihan Perbekel sudah melakukan RPJM Desa yang terukur berdasarkan kemampuan Desa yang disesuaikan dengan peta jalan SDGs dan IDM. Imbuh TPP Kota Denpasar
Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan RPJM Desa Kesiman Kertalangu Tahun 2022 s/d 2028 diakhiri dengan penandatanganan berita acara secara langsung oleh Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Perwakilan Tokoh Masyarakat.