PARALEGAL JUSTICE AWARD
DESA KESIMAN KERTALANGU
TAHU 2023
Jakarta - Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Perbekel Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar di tingkat nasional. Menjadi salah satu Kepala Desa di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan Paralegal Justice Award 2023 di Discovery Hotel Jakarta, pada Kamis (1/6/2023) malam.
Kegiatan ini digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum & HAM) dan Mahkamah Agung (MA) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia.

“Penghargaan Paralegal Justice Award 2023 ini diikuti oleh kepala desa dan lurah se-Indonesia. Ada tiga kategori yang diberikan meliputi Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita, Non Litigation Peacemaker dan kedua-duanya. Kalau hanya menerima satu penghargaan itu tidak masuk di penerima Paralegal Justice Award 2023. Kebetulan Perbekel Desa Kesiman Kertalangu “I Made Suena, ST. menerima penghargaan kedua - duanya.
Menurut I Made Suena, ST, titik penilaian untuk kategori Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita itu lebih kepada desa sadar hukum. Sementara Non Litigation Peacemaker lebih kepada peran dan kepedulian kepala desa sebagai pelopor untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat.

“Desa Kesiman Kertalangu sudah dianggap mempunyai kemampuan untuk bisa menyelesaikan permasalahan itu tentunya dari hasil tes wawancara maupun tes tulis, termasuk bukti-bukti yang pernah kita lakukan baik video, data-data dan lain sebagainya,” jelasnya.
Paralegal Justice Award 2023 diawali dengan Paralegal Academy ini dilakukan untuk melatih ratusan Kepala Desa (Kades) dan Lurah untuk menjadi mediator kasus hukum.Mereka diharapkan agar para Kades dan Lurah dapat menjadi penengah apabila terjadi kasus pidana kecil di daerahnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap kasus pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat desa/kelurahan tanpa harus diselesaikan oleh lembaga penegak hukum, atau dibawa ke pengadilan. Yasonna menyebut kades dan lurah ini dilatih agar dapat berperan sebagai mediator bila ditemukan kasus pidana kecil yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendekatan kearifan lokal. Peran paralegal ini menjadi sangat penting, kita harapkan ini sesuai konsep restorative justice baik yang dalam hukum pidana maupun yang ada perdata.
Dia mengatakan para Kepala Desa dan Lurah memiliki peran sebagai mediator dan 'non-litigation peacemaker'. Dengan begitu Kepala Desa dan Lurah bisa menekan jumlah perkara agar tidak menumpuk di pengadilan.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Paralegal Justice dimaksudkan untuk mengapresiasi Kepala Desa dan Lurah yang berperan dalam menyelesaikan konflik di wilayahnya. “Paralegal justice bukanlah semata ajang perlombaan menang atau kalah, melainkan wadah dalam membangun spirit dan motivasi kepada Kepala Desa/Lurah dalam memberikan pelayanan hukum, dan pengayom masyarakat, serta dalam rangka mengimplementasikan kebijakan negara berupa restorative justice.