Desa Kesiman Kertalangu

PELAKU PEMBUANG SAMPAH LIAR MULAI MENJALANI SANKSI SOSIAL

  • 02 Jun 2026
  • Dibaca 27 kali
PELAKU PEMBUANG SAMPAH LIAR MULAI MENJALANI SANKSI SOSIAL

PELAKU PEMBUANG SAMPAH LIAR MULAI MENJALANI SANKSI SOSIAL

Tindakan pembuangan sampah liar bukan lagi pelanggaran yang dianggap sepele di Desa Kesiman Kertalangu. Setelah berhasil diamankan dalam pemantauan dini hari oleh Linmas, pelaku pembuangan sampah sembarangan atas nama Bpk. Atnadi kini mulai menjalani sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih sampah selama 1 minggu di ruas Jalan Tunjung Kuning – Gatot Subroto Timur yang dimulai sejak 26 Mei 2026.

Sanksi ini dijalankan selain sanksi berat lainnya yang juga dikenakan kepada pelaku sebagai bentuk efek jera atas tindakan yang telah merusak kebersihan lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar.

Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu bersama Linmas ingin menunjukkan bahwa setiap tindakan membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi nyata. Jangan mengira membuang sampah saat dini hari atau di lokasi sepi tidak akan diketahui. Pengawasan terus dilakukan secara random melalui patroli langsung, pengintaian, serta pemantauan CCTV di titik rawan.

Apa yang terjadi hari ini harus menjadi pelajaran bagi siapa saja yang masih nekat membuang sampah sembarangan. Jangan sampai karena satu kantong sampah, nama baik diri dan keluarga ikut tercoreng di lingkungan masyarakat.

Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan bersama-sama melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan sampah liar di wilayah Desa Kesiman Kertalangu.

@denpasarkota @joyful.denpasar

@jayanegara2012 @jayanegaraofficial

@kadekagusaryawibawaofficial

@infodentim @dpmd_kotadenpasar

@dena_prana

#kesimankertalangu #linmaskesimankertalangu #linmaskekal #stopbuangsampahsembarangan