Senin, 20 /09/2021
Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi sudah mulai diterapkan untuk Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Kantor Perbekel Desa Kesiman Kertalangu
Menindaklanjuti SE Walikota no 180/609/HK/2021 TENTANG PENGUATAN TES DAN TRACING PEMERINTAH DENGAN TEKNOLOGI, MELALUI QR CODE PEDULILINDUNGI, serta SE No 800/2236/BKPSDM TENTANG PENGUATAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM TATA KELOLA INSTANSI PEMERINTAH DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR,
Maka mulai hari Senin, 20 September 2021, warga yang mengurus surat diKantor Perbekel Desa Kesiman Kertalangu wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan melakukan Scan QR Code yang sudah terpasang pada pintu masuk/papan pengumuman Kantor Perbekel Desa Kesiman Kertalangu.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi WA Resmi Desa Kesiman Kertalangu melalui Nomor : 081237678229 (hanya melayani via chat di jam kerja)