Desa Kesiman Kertalangu

PENGUATAN BUKTI STATUS TANAH FASILITAS SOSIAL (FASOS) MENUJU KEPASTIAN HUKUM ASET PEMERINTAH

  • 22 Jun 2026
  • Dibaca 4 kali
PENGUATAN BUKTI STATUS TANAH FASILITAS SOSIAL (FASOS) MENUJU KEPASTIAN HUKUM ASET PEMERINTAH

PENGUATAN BUKTI STATUS TANAH FASILITAS SOSIAL (FASOS) MENUJU KEPASTIAN HUKUM ASET PEMERINTAH

Pada Senin, 22 Juni 2026, Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu menghadiri rapat penguatan bukti-bukti status tanah fasilitas sosial (Fasos) yang berlokasi di Jalan Tegal Sari, Banjar Biaung, Desa Kesiman Kertalangu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar dan dihadiri oleh para pihak terkait.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pembahasan bersama, Kantor Pertanahan Kota Denpasar menyampaikan bahwa sebelum proses pensertifikatan dapat dilaksanakan menjadi aset Pemerintah Kota Denpasar, terlebih dahulu perlu dilakukan penyerahan hak dari pemegang hak kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses penyerahan tersebut selesai, selanjutnya Pemerintah Kota Denpasar dapat melaksanakan proses pensertifikatan tanah dimaksud sebagai aset pemerintah daerah.

Melalui koordinasi ini diharapkan proses penataan administrasi pertanahan, pengamanan aset, dan kepastian hukum terhadap tanah fasilitas sosial dapat berjalan dengan tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat.