Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan Sidang Pemeriksaan Tanah Waris I Kebek Almarhum dengan SPPT No. 51.71.020.005.027-0016.0.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan untuk memastikan kejelasan data kepemilikan serta kelancaran pengurusan waris sesuai ketentuan yang berlaku.



Melalui sidang ini, diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan mendapatkan kepastian hukum dan administrasi yang jelas.
#DesaKesimanKertalangu #Pertanahan #SidangPemeriksaanTanah #AdministrasiDesa #Kebek #SPPT