Kamis, 12 September 2024 Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu menyelenggarakan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik. Rapat sosialisasi ini di ikuti oleh PPID Kesiman Kertalangu, Perangkat Desa, Staf Desa dan BPD Desa. Bertempat dikantor desa kesiman kertalangu rapat ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder desa untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan dan data kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut perbekel desa menyampaikan bahwa sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak publik untuk mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan di semua lini dan level birokrasi. Ini mendukung pengawasan rakyat terhadap badan-badan publik dan menciptakan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan1. Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat agar mereka dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat2.

Selain itu ketua ppid desa yaitu sekretaris desa menyampaikan bahwa data yang ada desa terdapat dalam 2 kategori yaitu data informasi public yang sifatnya umum dan dapat diakses oleh masyarakat dan data informasi public yang dikecualikan yang bersifat rahasia dan tidak diberikan kepada masyarakat. Ketua PPID juga menekankan bahwa alur pelayanan dalam permohonan informasi agar ditaati mulai dari surat permohonan informasi sampai dengan pencatatan dalam buku register.
Ketua BPD Desa diakhir rapat menyampaikan melalui sosialisasi keterbukaan informasi public pemerintah desa diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara akuntabel dan transparan yang bisa diakses dimana saja oleh masyarakat baik melalui website desa , media social desa instagram dan facebook .