Sosialisasi Silsilah Waris (Klinik Pelaris) Kecamatan Denpasar Timur
Desa Kesiman Kertalangu
Selasa, 10 Maret 2026, Kecamatan Denpasar Timur kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Silsilah Waris (Klinik Pelaris) yang rutin diselenggarakan sebagai sarana evaluasi serta penyamaan pemahaman dalam proses pengurusan silsilah waris di masyarakat.

Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa hal penting yang menjadi perhatian bersama, antara lain perangkat desa tidak diperkenankan menjadi saksi, batas usia perwalian ditetapkan pada usia 16 tahun, serta berkas silsilah waris memiliki masa berlaku selama satu tahun. Selain itu, format silsilah waris telah disediakan secara resmi guna menyeragamkan administrasi dan memudahkan proses pengajuan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila terdapat pengurusan tanah yang belum terdaftar atau belum bersertifikat, dan pengajuannya masih menggunakan SPPT-PBB atau pipil, maka wajib dilengkapi dengan berita acara yang melibatkan para pihak terkait, yaitu Pelaksana Kewilayahan, Pekaseh, Perbekel, BPN, Bapenda, BWS (apabila berada pada sepadan sungai), PUPR, serta Bendesa Adat.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, khususnya peserta sosialisasi dari Desa Kesiman Kertalangu, yaitu para Pelaksana Kewilayahan se-Desa Kesiman Kertalangu serta Bagian Umum, sehingga proses administrasi silsilah waris dapat berjalan tertib, jelas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
@denpasarkota @infodentim
@jayanegaraofficial
@kadekagusaryawibawaofficial
@dena_prana
@denpasarkota
@joyful.denpasar
#DesakreatifDanlnovatif #denpasartimur #klinikpelaris #silsilahwaris #pelayananpublik #administrasidesa
