Respons Cepat Pemerintah Desa Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pembangunan di Lahan LP2B
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembangunan di atas lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berlokasi di Gang Kangkung, Dusun Kesambi, Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Timur, serta perangkat desa melaksanakan peninjauan lapangan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil peninjauan, ditemukan adanya pembangunan tembok penyengker pada lokasi tersebut. Dalam kesempatan itu, tim menyampaikan kepada pemilik lahan agar ketinggian tembok dibatasi maksimal 1,2 meter. Pemilik lahan menjelaskan bahwa pembangunan penyengker dilakukan semata-mata untuk mencegah lahan kosong dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah liar.
Pemerintah Desa bersama tim juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan melakukan pembangunan bangunan atau aktivitas lain di atas lahan LP2B yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan serta komitmen bersama dalam menjaga fungsi lahan pertanian berkelanjutan sekaligus memastikan pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#kesimankertalangu #desakesimankertalangu #satpolppkotadenpasar #kecamatandenpasartimur #LP2B #pengawasan #ketertibanumum #pelayananpublik
