Sesuai Peraturan Daerah Kota Denpasar nomor : 01 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, dalam pasal 4 menyebutkan dengan jelas bahwa trotoar diperuntukkan hanya untuk pejalan kaki.
Demi menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki, bersama ini kami beritahukan kepada segenap pedagang maupun aktivitas lain yang menggunakan trotoar,agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan ataupun aktivitas lainnya, apabila melanggar akan kami tindak tegas dan dikenakan sanksi.