PERMAKLUMAN
Dalam Rangka memperingati Dirgayahu Republik Indonesia
17 Agustus 1945 - 2025
Serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor
B.30.800.1.6.2/47764/PK/BKPSDM, Tanggal 8 Agustus 2025 tentang Perubahan Atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Disampaikan bahwa Pelayanan Administrasi di Kantor Perbekel Desa Kesiman Kertalangu TUTUP pada tanggal :
Hari / Tgl : Senin, 18 Agustus 2025
Pelayanan Administrasi TUTUP.
Pelayanan Administrasi DIBUKA kembali pada
Hari / Tgl : Selasa, 19 Agustus 2025
Demikian dapat kami sampaikan untuk maklum.
Atas permaklumannya kami ucapkan terima kasih.
