Desa Kesiman Kertalangu

Persyaratan Administrasi Warga Negara Asing

  • 05 Feb 2020
  • Dibaca 195 kali
Persyaratan Administrasi Warga Negara Asing

Persyaratan Warga Negara Asing untuk mengurus Surat Tempat Tinggal di Desa Kesiman Kertalangu.

- Surat pengantar dari Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun Tempat Tinggal WNA tersebut
- Surat Keterangan Penjamin
- KTP dan KK Penjamin
- KITAS
- Pasport
- Surat Tanda Melaporkan dari Kepolisian Sektor Denpasar Timur
- Pas Photo 4x6 (1 Lembar)

Semua berkas tersebut difotocopy rangkap 1 dengan map dan dibawa ke Kantor Desa Kesiman Kertalangu untuk selanjutnya diproses Surat Tempat Tinggal.

WNA wajib hadir saat melaksanakan kepengurusan surat untuk diketahui oleh Pelaksana Kewilayahan atau Perangkat Desa yang bertugas.