Loading...
  • (0361) 461280
Persyaratan Administrasi Warga Negara Asing

Persyaratan Administrasi Warga Negara Asing

Persyaratan Warga Negara Asing untuk mengurus Surat Tempat Tinggal di Desa Kesiman Kertalangu.

- Surat pengantar dari Kepala Dusun Tempat Tinggal WNA tersebut
- Surat Keterangan Penjamin
- KTP Penjamin
- KK Penjamin
- KITAS
- Pasport
- Surat Tanda Melaporkan dari Kepolisian Sektor Denpasar Timur
- STLD dari Kelian Adat

Semua berkas tersebut difotocopy rangkap 1 dan dibawa ke Kantor Desa Kesiman Kertalangu untuk selanjutnya diproses Surat Tempat Tinggal.