Om Swastyastu Warga Kekal,
kami sampaikan informasi penting terkait pengurusan SKTU dan SKMU.
BerdasarkanSURAT EDARANDariDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 003 / 327 / DPMPTSP Tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kota Denpasar Maka,
mulai hari Rabu, 16 Juni 2021 Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Keterangan Memiliki Usaha (SKMU) tidak dapat diterbitkan lagiolehPemerintah Desa Kesiman Kertalangu.
Untuk Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dilakukan melalui laman online :app.oss.go.id
Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.
Suksma
https://drive.google.com/file/d/1eYW1EEABG6cWAe07_i6MDmR3u5SWg324/view?usp=sharing