TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA KESIMAN KERTALANGU
Tugas Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan profesional.
Fungsi Pemerintah Desa
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, serta kebijakan lainnya.
Mengelola administrasi pemerintahan desa.
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Merancang dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif.
Mengelola dana desa dan sumber pendapatan lain secara transparan dan akuntabel.
Mengembangkan sarana dan prasarana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembinaan Kemasyarakatan
Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
Melestarikan nilai sosial budaya dan kearifan lokal.
Melaksanakan kegiatan keagamaan, sosial, dan adat istiadat.
Pemberdayaan Masyarakat
Meningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat desa.
Memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat, seperti kelompok tani, nelayan, perempuan, dan pemuda.
Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan ramah.
Menyediakan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Menangani pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif.
Standar Pelayanan Publik Desa Kesiman Kertalangu