Loading...
  • (0361) 461280
HAK DAN TATA CARA PELAYANAN INFORMASI

HAK DAN TATA CARA PELAYANAN INFORMASI

Setiap warga negara termasuk masyarakat Desa Kesiman Kertalangu, memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu. Informasi publik yang dapat diminta meliputi data, dokumen, kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.

Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Desa Kesiman Kertalangu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan. PPID Desa Kesiman Kertalangu bertugas sebagai penghubung antara masyarakat dengan informasi publik yang dimiliki oleh Desa Kesiman Kertalangu.

1. Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik Untuk mendapatkan informasi publik dari Desa Kesiman Kertalangu, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:(PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018)

  1. Mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia di Kantor Desa Kesiman Kertalangu atau dapat diunduh melalui website resmi Desa Kesiman Kertalangu.
  2. Menyampaikan formulir permohonan informasi publik secara tertulis ke Kantor Desa Kesiman Kertalangu.
  3. Memastikan bahwa permohonan dilengkapi dengan informasi yang jelas dan lengkap, termasuk identitas pemohon dan rincian informasi yang diminta.
  4. Permohonan informasi publik dapat disampaikan langsung atau melalui pos ke alamat Kantor Desa Kesiman Kertalangu.

2. Proses Penanganan Permohonan Informasi Publik Setelah permohonan informasi publik diterima oleh PPID Desa Kesiman Kertalangu, proses penanganan akan dilakukan sebagai berikut:

  1. PPID Desa Kesiman Kertalangu akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.
  2. Apabila permohonan informasi publik dinyatakan valid, PPID Desa Kesiman Kertalangu akan mengambil tindakan untuk memperoleh dan menyediakan informasi yang diminta.
  3. Jika terdapat informasi yang tidak dapat diungkapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PPID Desa Kesiman Kertalangu akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemohon.

Batas Waktu Penanganan Permohonan Informasi Publik PPID Desa Kesiman Kertalangu akan menindaklanjuti permohonan informasi publik dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Jika terdapat kebutuhan tambahan waktu, PPID Desa Kesiman Kertalangu akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

Penggantian Biaya Pemohon informasi publik dapat dikenakan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang dikenakan akan meliputi biaya reproduksi, penggandaan, dan/atau pengiriman informasi yang diminta. Rincian biaya akan diinformasikan kepada pemohon sebelum proses penggantian biaya dilakukan.