PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi dan dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
- Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
- Untuk memenuhi Layanan informasi yang tersedia dan diumumkan secara berkala melalui media baik online maupun cetak, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kota Denpasar memberikan layanan tidak langsung melalui website : https://kesimankertalangu.desa.id/ atau melalui fitur pengaduan https://pengaduan.kesimankertalangu.desa.id/