Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi dan dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
Untuk memenuhi Layanan informasi yang tersedia dan diumumkan secara berkala melalui media baik online maupun cetak, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kota Denpasar memberikan layanan tidak langsung melalui website : https://kesimankertalangu.desa.id/ atau melalui fitur pengaduan https://pengaduan.kesimankertalangu.desa.id/