Desa Kesiman Kertalangu

Dasar Hukum KIM

Dasar Hukum KIM

Dasar Hukum

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Kesiman Kertalangu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  6. Keputusan Perbekel Desa Kesiman Kertalangu tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Kesiman Kertalangu Periode Tahun 2025–2028.