STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) KERTA SARI UTAMA
DESA KESIMAN KERTALANGU KECAMATAN DENPASAR TIMUR
KOTA DENPASAR
1. TUJUAN
Memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan usaha BUMDes secara tertib, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. RUANG LINGKUP
SOP ini mengatur tentang manajemen operasional, tata kelola keuangan, pelayanan unit usaha, pelaporan, dan pengawasan seluruh kegiatan di BUMDes Kerta Sari Utama.
3. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes
- Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes Kerta Sari Utama
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes
4. STRUKTUR ORGANISASI
- Penasehat
- Pengawas
- Direktur/Pelaksana Operasional
- Sekretaris
- Bendahara
- Kepala Unit Usaha
5. TATA CARA OPERASIONAL
5.1. Perencanaan Usaha
- Identifikasi potensi ekonomi desa secara partisipatif
- Menyusun Rencana Usaha Tahunan (RUT) BUMDes
- RUT dibahas dan disetujui melalui Musyawarah Desa
- Implementasi usaha sesuai dengan rencana dan target tahunan
5.2. Pengelolaan Keuangan
- Keuangan dicatat secara tertib menggunakan pembukuan manual/digital
- Seluruh pemasukan dan pengeluaran didukung oleh bukti transaksi
- Kas kecil dikelola oleh bendahara dengan batasan tertentu
- Pengeluaran di atas batas kas kecil memerlukan persetujuan direktur
5.3. Pelayanan dan Transaksi
- Semua unit usaha memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah dan profesional
- Transaksi wajib dicatat dan disertai dengan bukti kuitansi/resi
- Evaluasi pelayanan dilakukan minimal setiap 3 bulan
5.4. Monitoring dan Evaluasi
- Evaluasi internal dilakukan secara berkala oleh direktur dan kepala unit
- Monitoring lapangan dilakukan oleh pengawas secara acak
- Evaluasi dan perbaikan dilakukan secara kolaboratif
5.5. Pelaporan
- Pelaporan Keuangan dan Kegiatan dilakukan satu tahun sekali melalui Musyawarah Desa (Musdes)
- Laporan terdiri dari: laporan laba rugi, neraca keuangan, dan laporan kegiatan unit usaha
- Laporan disampaikan secara terbuka dan dipublikasikan di papan informasi desa
6. PENGAWASAN
- Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan melalui SK Kepala Desa
- Pengawasan mencakup aspek administrasi, keuangan, pelayanan, dan SDM
- Pengawas berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan ke kepala desa dan masyarakat
7. SANKSI
- Teguran Lisan/Tertulis: untuk pelanggaran administratif
- Penangguhan Tugas / Pemberhentian Sementara: untuk pelanggaran menengah
- Pemberhentian Tetap dan Pengembalian Kerugian: untuk pelanggaran berat/merugikan keuangan BUMDes
- Proses Hukum: jika ditemukan unsur pidana
8. PENUTUP
SOP ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan seluruh pelaksanaan operasional BUMDes Kerta Sari Utama. Peninjauan terhadap SOP dilakukan kembali sesuai kebutuhan.
SOP Bumdes Kerta Sari Utama