STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA KESIMAN KERTALANGU
I. TUJUAN SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman baku bagi pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Kesiman Kertalangu dalam mengelola, memverifikasi, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi, serta menangani pengaduan dari masyarakat secara terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
II. RUANG LINGKUP SOP ini meliputi:
- Penerimaan Informasi/Pengaduan dari Masyarakat.
- Verifikasi dan Disposisi Informasi.
- Tindak Lanjut dan Penanganan.
- Dokumentasi Kegiatan.
- Rekapitulasi Data.
- Publikasi Informasi.
- Evaluasi.
III. DEFINISI
- KIM: Kelompok Informasi Masyarakat, mitra strategis Pemerintah Desa dalam pengelolaan informasi.
- Pengaduan: Laporan dari masyarakat mengenai masalah sosial, lingkungan, infrastruktur, atau layanan publik di wilayah desa.
- Informasi Publik: Informasi yang berhak diketahui oleh masyarakat luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
IV. PROSEDUR KERJA
A. Penerimaan Informasi/Pengaduan
Pelaksana: Bidang Umum
- Sumber Informasi: Menerima informasi atau pengaduan melalui kanal resmi KIM (WhatsApp, Facebook, Instagram, Website) atau secara langsung.
- Pencatatan Awal: Mencatat detail laporan yang masuk, meliputi:
- Tanggal & Waktu laporan.
- Identitas pelapor (jika bersedia disebutkan/dapat dirahasiakan).
- Kategori laporan (Lingkungan, Infrastruktur, Sosial, dll).
- Lokasi kejadian.
- Bukti awal (foto/video/deskripsi).
- Respon Awal: Memberikan balasan standar (auto-reply atau manual) kepada pelapor bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses.
B. Verifikasi dan Disposisi
Pelaksana: Bidang Umum & Pengurus Inti
- Pengecekan: Bidang Umum melakukan verifikasi awal mengenai kebenaran dan kejelasan informasi.
- Koordinasi: Jika informasi valid, Bidang Umum segera meneruskan (disposisi) laporan kepada pihak yang berwenang (Kepala Dusun/Pelaksana Kewilayahan, Perangkat Desa terkait, atau instansi terkait).
- Pembaruan Status: Memperbarui status laporan dalam sistem pencatatan menjadi "Sedang Diproses".
C. Tindak Lanjut dan Penanganan
Pelaksana: Pemerintah Desa / Pihak Berwenang (didampingi KIM jika diperlukan)
- Eksekusi: Pihak berwenang melakukan tindakan nyata di lapangan sesuai dengan disposisi laporan.
- Pemantauan: KIM memantau perkembangan penanganan masalah tersebut.
D. Dokumentasi Kegiatan
Pelaksana: Bidang Pengumpulan Data
- Peliputan: Turun ke lapangan untuk mendokumentasikan (foto/video) proses penanganan masalah atau kegiatan desa yang sedang berlangsung.
- Pengarsipan Visual: Menyimpan file dokumentasi dengan sistem penamaan yang jelas (Contoh: YYYYMMDD_NamaKegiatan_Lokasi) di penyimpanan terpusat.
- Penyerahan: Menyerahkan hasil dokumentasi kepada Bidang Umum (untuk arsip) dan Bidang Kreativitas (untuk publikasi).
E. Rekapitulasi Data
Pelaksana: Bidang Umum
- Pencatatan Akhir: Setelah laporan selesai ditindaklanjuti, Bidang Umum melengkapi data pada buku/sistem rekapitulasi, meliputi:
- Tindak lanjut yang telah dilakukan.
- Status akhir (Selesai).
- Tautan/referensi dokumentasi bukti selesai.
- Laporan Bulanan: Membuat laporan rekapitulasi informasi bulanan sebagai arsip administrasi desa.
F. Publikasi Informasi
Pelaksana: Bidang Olah Data & Kreativitas, dan Bidang Penyebaran Informasi
- Pemilihan Konten: Hanya informasi yang telah selesai ditindaklanjuti atau informasi resmi/pengumuman desa yang boleh dipublikasikan.
- Pembuatan Konten (Bidang Kreativitas):
- Membuat desain visual (infografis, poster, edit video) berdasarkan dokumentasi.
- Menyusun teks/caption/berita yang jelas, akurat, dan tidak provokatif (Copywriting).
- Persetujuan: Draf konten disetujui oleh Ketua KIM atau perwakilan Pemerintah Desa (opsional namun disarankan untuk isu sensitif).
- Penyebaran (Bidang Penyebaran Informasi): Mempublikasikan konten yang telah disetujui ke berbagai platform (Website Desa, Facebook, Instagram, TikTok, Grup WhatsApp warga).
- Manajemen Interaksi: Menjawab pertanyaan atau komentar dari masyarakat secara sopan dan informatif.
G. Evaluasi
Pelaksana: Seluruh Pengurus KIM dan Perwakilan Pemerintah Desa
- Rapat Berkala: Mengadakan rapat evaluasi setiap bulan atau kuartal.
- Analisis Kinerja: Meninjau laporan rekapitulasi bulanan, efektivitas penanganan pengaduan, dan jangkauan publikasi.
- Perbaikan: Merumuskan strategi perbaikan untuk kendala yang dihadapi dalam siklus kerja KIM.
V. PENUTUP SOP ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus KIM Desa Kesiman Kertalangu. Perubahan atau penyesuaian SOP dapat dilakukan melalui musyawarah pengurus KIM dan persetujuan Pemerintah Desa.
