PELAYANAN CEPAT, TRANSPARAN, DAN BERINTEGRITAS
Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar
Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berbasis digital. Upaya ini merupakan bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, serta berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan Administrasi Berbasis Digital
Pelayanan administrasi di Desa Kesiman Kertalangu telah didukung oleh sistem digital untuk mempermudah proses pengurusan surat-menyurat. Dengan dukungan sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi secara lebih efektif dan efisien.
Selain pelayanan surat-menyurat digital, Desa Kesiman Kertalangu juga dilengkapi dengan Anjungan Mandiri Dukcapil yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dukcapil. Fasilitas ini mendukung pencetakan dokumen kependudukan berupa Akta Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Desa Kesiman Kertalangu juga tersedia mesin cetak KTP elektronik (KTP-el). Petugas desa telah mendapatkan pelatihan khusus dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan tersedianya fasilitas dan dukungan petugas yang terlatih, berbagai kebutuhan administrasi surat-menyurat dan dokumen kependudukan dapat dilayani secara langsung di kantor desa. Hal ini membantu masyarakat menghemat waktu dan mempermudah akses pelayanan tanpa harus selalu datang ke kantor instansi terkait.
Prinsip Pelayanan
Dalam melaksanakan pelayanan publik, Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu mengedepankan prinsip:
- Transparan, dengan memberikan informasi mengenai persyaratan dan prosedur pelayanan secara jelas.
- Cepat dan efektif, melalui pemanfaatan teknologi digital dan fasilitas pelayanan mandiri.
- Akuntabel, dengan melaksanakan pelayanan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
- Bebas dari pungutan liar, dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan.
- Inklusif dan nondiskriminatif, dengan memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh masyarakat.
Komitmen Pelayanan Berintegritas
Digitalisasi pelayanan bukan hanya bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu terus mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melayani dengan Tulus, Bekerja dengan Integritas, Membangun Kepercayaan Masyarakat.
