Desa Kesiman Kertalangu

Regulasi & Kebijakan

Regulasi & Kebijakan

REGULASI DAN KEBIJAKAN DESA ANTIKORUPSI

Desa Kesiman Kertalangu
Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar

1. Pendahuluan

Regulasi dan kebijakan menjadi landasan dalam mewujudkan pemerintahan Desa Kesiman Kertalangu yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Melalui Program Desa Antikorupsi, pemerintah desa berupaya memperkuat kepatuhan terhadap peraturan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah korupsi, gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan.

Pelaksanaannya didukung oleh tertib administrasi, keterbukaan informasi, pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, serta partisipasi masyarakat dengan tetap menjunjung nilai-nilai luhur budaya Bali dan semangat gotong royong.

2. Dasar Hukum

Pelaksanaan kebijakan Desa Antikorupsi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  6. Peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta peraturan daerah dan peraturan wali kota yang berkaitan dengan pemerintahan desa, keuangan, pelayanan publik, dan pencegahan korupsi.

Penerapan setiap ketentuan disesuaikan dengan kewenangan desa dan peraturan yang berlaku.

3. Komitmen Kebijakan Desa Antikorupsi

Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu berkomitmen menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, partisipatif, efektif, dan efisien serta menolak segala bentuk korupsi, gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan jabatan.

Komitmen tersebut menjadi pedoman bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

4. Kebijakan Utama

A. Transparansi Pemerintahan

Menyediakan informasi mengenai APB Desa, realisasi anggaran, pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta informasi publik lainnya sesuai ketentuan melalui website desa, media informasi publik, baliho transparansi, media sosial, dan musyawarah desa.

B. Pelayanan Publik

Menyelenggarakan pelayanan yang mudah, cepat, tepat waktu, transparan, dan tidak diskriminatif berdasarkan standar pelayanan dan SOP yang berlaku, serta menolak segala bentuk pungutan liar.

C. Pengelolaan Keuangan Desa

Melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa secara tertib, efisien, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Mendorong seluruh aparatur desa untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, menolak pungutan tidak sah, serta tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dalam pelaksanaan tugas.

E. Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat

Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam musyawarah, memantau pembangunan, menyampaikan aspirasi, dan mengajukan pengaduan sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

5. Implementasi Kebijakan

Pelaksanaan regulasi dan kebijakan Desa Antikorupsi didukung melalui langkah-langkah berikut:

  1. Penguatan regulasi dan SOP, sebagai pedoman pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan masyarakat.
  2. Peningkatan tertib administrasi, melalui dokumentasi kegiatan dan pengelolaan arsip yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Pengembangan layanan digital, untuk memperluas akses informasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
  4. Monitoring dan evaluasi, terhadap pelaksanaan program, penggunaan anggaran, dan kualitas pelayanan.
  5. Edukasi antikorupsi, melalui sosialisasi dan pembinaan aparatur serta masyarakat mengenai integritas dan pencegahan penyimpangan.

6. Dokumen Pendukung

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan bukti pelaksanaan kebijakan, dokumen terkait Program Desa Antikorupsi dapat disediakan melalui website atau media informasi resmi sesuai ketentuan, antara lain:

  • Peraturan Desa dan Peraturan Perbekel yang relevan.
  • Surat Keputusan.
  • Pakta Integritas aparatur desa.
  • SOP dan standar pelayanan publik.
  • Maklumat pelayanan.
  • Dokumen pengelolaan dan transparansi keuangan desa.
  • Dokumen monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Ketersediaan dokumen disesuaikan dengan dokumen yang telah ditetapkan atau dimiliki pemerintah desa serta ketentuan keterbukaan informasi publik.

7. Prinsip Pelaksanaan

Regulasi dan kebijakan Desa Antikorupsi berpedoman pada prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, integritas, keadilan, partisipasi masyarakat, dan pelayanan prima.

Prinsip tersebut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, pengelolaan sumber daya, dan penyelenggaraan pelayanan publik.

8. Tujuan yang Diharapkan

Penerapan regulasi dan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat kepercayaan masyarakat, mencegah penyimpangan, serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan bertanggung jawab.

9. Penutup

Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu berkomitmen memperkuat regulasi dan kebijakan sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dukungan aparatur, lembaga desa, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.

“Regulasi yang kuat, pelaksanaan yang konsisten, dan integritas bersama untuk Desa Kesiman Kertalangu yang bersih dan terpercaya.”