Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan
1. Alur Utama Penanganan Laporan (7 Langkah Interaktif)
Prosedur penanganan laporan disusun secara transparan dan sistematis untuk memudahkan warga maupun aparatur desa dalam memantau setiap tahapan proses:
- Langkah 1: Pengajuan Laporan oleh Pelapor – Laporan disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak peristiwa atau penerimaan gratifikasi terjadi.
- Langkah 2: Penerimaan & Registrasi Resmi – Petugas UPGPS mencatat laporan ke dalam register resmi dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
- Langkah 3: Verifikasi Administrasi – Tim UPGPS memeriksa kelengkapan berkas serta keabsahan informasi awal yang diserahkan.
- Langkah 4: Penelaahan & Klarifikasi Lapangan – Tim melakukan pendalaman materi laporan dan konfirmasi faktual apabila diperlukan.
- Langkah 5: Penyusunan Rekomendasi – UPGPS merumuskan hasil verifikasi menjadi lembar rekomendasi resmi untuk dilaporkan kepada Perbekel.
- Langkah 6: Penetapan Status oleh Perbekel – Perbekel menetapkan keputusan akhir terkait status laporan atau barang (apabila dikembalikan, dimanfaatkan untuk operasional desa, atau disalurkan ke lembaga sosial).
- Langkah 7: Tindak Lanjut & Pengarsipan – Pelaksanaan arahan Perbekel diselesaikan secara tuntas dan seluruh dokumen disimpan dengan aman dalam arsip resmi desa.
2. Panduan Khusus Berdasarkan Kategori Kasus
Halaman web menyediakan navigasi tab khusus agar pengguna dapat memahami detail penanganan sesuai situasi yang dialami:
- Pengendalian Gratifikasi: Memuat daftar pemberian yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan sesuai Perdes No. 4 Tahun 2026, seperti hajatan adat/agama (maksimal Rp1,5 juta), musibah (maksimal Rp1 juta), cenderamata/suvenir pesta (maksimal Rp1 juta), serta pemberian antarpegawai (maksimal Rp300 ribu).
- Penanganan Indikasi Suap: Menjelaskan penolakan tegas di tempat, jaminan perlindungan identitas pelapor, serta skema koordinasi penanganan bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa selaku Mitra Kerja UPGPS.
- Pengelolaan Konflik Kepentingan: Prosedur penarikan diri (recusal) atau deklarasi terbuka bagi aparatur yang memiliki potensi benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, penyaluran bansos, maupun rekrutmen perangkat desa.
- Penatausahaan Barang Gratifikasi: Tata cara penerimaan, pencatatan, dan penanganan barang berupa makanan atau bahan mudah busuk untuk disalurkan bagi kegiatan sosial kemasyarakatan.
3. Fitur Interaktif & Transparansi Publik
Fasilitas pendukung yang disediakan pada portal web Desa Kesiman Kertalangu untuk menjamin keterbukaan informasi:
- Kalkulator Gratifikasi Interaktif: Fitur mandiri untuk mengecek secara cepat apakah suatu penerimaan wajib dilaporkan ke UPGPS atau dikecualikan.
- Kanal Pengaduan & Layanan UPGPS: Akses langsung menuju formulir laporan online serta kontak resmi Sekretariat UPGPS di Kantor Desa Kesiman Kertalangu.
- Pusat Unduh Dokumen Hukum: Akses pengunduhan naskah legal formal Perdes No. 4 Tahun 2026 dan SK Perbekel No. 138 Tahun 2026.
