Desa Kesiman Kertalangu

Profil Desa Anti Korupsi

Profil Desa Anti Korupsi

DESA KESIMAN KERTALANGU

Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar

MEMBANGUN TATA KELOLA DESA YANG TRANSPARAN, AKUNTABEL, PARTISIPATIF, DAN BERINTEGRITAS

1. Pendahuluan

Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemerintahan dan pembangunan desa.

Program Desa Antikorupsi menjadi upaya membangun budaya kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan keterbukaan yang berkelanjutan, berlandaskan nilai-nilai luhur budaya Bali dan semangat gotong royong.

2. Visi Desa Antikorupsi

“Terwujudnya Desa Kesiman Kertalangu yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berkualitas.”

3. Misi Desa Antikorupsi

  1. Meningkatkan keterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, adil, dan bebas pungutan liar.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
  5. Menanamkan budaya jujur, disiplin, dan bertanggung jawab kepada aparatur desa.
  6. Mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan pelayanan.
  7. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

4. Komitmen Pemerintah Desa

A. Transparansi Keuangan Desa

Menyediakan informasi mengenai APB Desa, realisasi anggaran, kegiatan pembangunan, bantuan, serta pengadaan barang dan jasa melalui media informasi publik, website desa, baliho transparansi, dan forum musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.

B. Pelayanan Publik Berkualitas

Menyelenggarakan pelayanan berdasarkan standar dan prosedur yang jelas, dengan mengutamakan kemudahan, kepastian waktu, kesetaraan, serta penolakan terhadap segala bentuk pungutan liar.

C. Pengawasan dan Keterlibatan Masyarakat

Membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, mengikuti musyawarah, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran desa.

D. Digitalisasi Pelayanan dan Informasi

Memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas akses informasi, meningkatkan efisiensi administrasi, dan memperkuat keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

E. Penguatan Integritas

Membangun budaya kerja yang menjunjung kejujuran, disiplin, tanggung jawab, profesionalisme, etika pelayanan, dan semangat gotong royong sesuai nilai-nilai budaya Bali.

5. Strategi Pelaksanaan

Untuk mendukung terwujudnya Desa Antikorupsi, langkah-langkah yang ditempuh meliputi:

  1. Penguatan regulasi: penyusunan dan penerapan peraturan desa, peraturan Perbekel, standar pelayanan, dan SOP sesuai kewenangan serta ketentuan perundang-undangan.
  2. Peningkatan kapasitas aparatur: pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pembinaan terkait integritas, administrasi, serta pelayanan publik.
  3. Tertib administrasi: memastikan setiap kegiatan memiliki dokumen pendukung yang lengkap, tertata, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Pengembangan pengaduan masyarakat: menyediakan akses penyampaian aspirasi dan pengaduan melalui website, media sosial, sarana pengaduan, serta pelayanan langsung di kantor desa.

6. Nilai-Nilai Dasar

Pelaksanaan Desa Antikorupsi berpedoman pada nilai-nilai:

  • Transparansi dan akuntabilitas.
  • Kejujuran dan integritas.
  • Profesionalisme dan disiplin.
  • Partisipasi dan keadilan.
  • Tanggung jawab dan pelayanan prima.

Nilai-nilai tersebut menjadi landasan perilaku aparatur dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

7. Peran Masyarakat

Keberhasilan Desa Antikorupsi membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat. Partisipasi diwujudkan melalui keterlibatan dalam musyawarah, pengawasan sosial, penyampaian pengaduan, serta kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Sinergi antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, unsur adat, dan masyarakat menjadi kekuatan dalam mencegah penyimpangan serta menjaga kepercayaan publik.

8. Tujuan yang Diharapkan

Melalui Program Desa Antikorupsi, Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu berupaya untuk:

  1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
  2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
  3. Mencegah penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan administrasi.
  4. Meningkatkan keterbukaan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
  5. Membangun budaya pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

9. Penutup

Program Desa Antikorupsi merupakan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan Desa Kesiman Kertalangu yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.

Melalui penguatan sistem pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat, Desa Kesiman Kertalangu diharapkan mampu menjadi desa yang berintegritas dan terpercaya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Bersama Mewujudkan Desa Kesiman Kertalangu yang Bersih, Transparan, dan Berintegritas.”